Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, menyatakan bahwa surat pemanggilan tersebut telah dikirimkan kepada para pihak terkait.
Fajar tidak memberikan detail mengenai mekanisme kehadiran dan konfirmasi kehadiran para pihak tersebut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Namun, ia menegaskan bahwa para pihak tersebut wajib hadir sesuai dengan surat pemanggilan yang telah mereka terima.
Sebelumnya, MK telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April. Empat menteri yang dipanggil adalah Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, dan Tri Rismaharini. Selain itu, MK juga memanggil DKPP.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa pemanggilan kelima pihak ini merupakan keputusan Hakim Konstitusi yang dianggap penting untuk didengar dalam persidangan. Hal ini bukan merupakan respons terhadap permohonan dari pihak tertentu, tetapi keputusan independen yang diambil oleh MK.
Suhartoyo juga menyatakan harapannya agar semua pihak yang dipanggil dapat hadir dalam sidang pada tanggal 5 April 2024.