Calon Wakil Presiden RI Mahfud Md memberikan tanggapan mengenai surat pemanggilan resmi kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud menyatakan bahwa MK akan menilai penting atau tidaknya kehadiran para menteri tersebut dalam sidang tersebut. Mahfud juga menegaskan bahwa kesaksian dari empat menteri tersebut baru dapat dinilai setelah mereka tampil dalam persidangan.
Mahfud mengatakan bahwa ia enggan untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menyebut kehadiran empat menteri tersebut sebagai berkah terselubung bagi kubu Prabowo-Gibran. Ia menyerahkan hal tersebut pada kuasa hukum dan tidak ingin ikut bicara lebih lanjut.
Sebelumnya, MK telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, menyatakan bahwa para pihak yang dipanggil wajib hadir dalam sidang PHPU di MK.
Keempat menteri yang dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Mekanisme kehadiran para pihak tersebut dan siapa saja yang akan hadir dalam sidang PHPU tidak dijelaskan oleh Fajar.
Artikel ini ditulis oleh Rio Feisal dan disunting oleh Tunggul Susilo, hak cipta © ANTARA 2024.