Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, berharap Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dapat melakukan pemetaan manajemen risiko untuk menghadapi Pilkada Serentak 2024.
Menurut Arfianto, para penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, perlu belajar dari persoalan yang terjadi pada Pemilu 2024 dan melakukan manajemen risiko dengan melakukan pemetaan terhadap tantangan yang akan dihadapi. Pemetaan tersebut dapat dilihat dari sisi internal dan eksternal.
Dari sisi internal, hal-hal seperti kerangka hukum, pendataan pemilih, pelatihan KPPS, pemungutan suara, dan sistem informasi rekapitulasi suara harus diperhatikan. Sedangkan dari sisi eksternal, kondisi keamanan di daerah konflik seperti Papua juga harus diperhatikan agar tidak menghambat penyebaran logistik dan pemungutan suara.
Felia Primaresti, peneliti Bidang Politik TII, menekankan pentingnya memperkuat manajemen risiko dengan mengidentifikasi ancaman dan mengambil tindakan pencegahan serta mitigasi. Christina Clarissa Intania, peneliti Bidang Hukum TII, menyoroti perlunya pembaruan peraturan terkait pilkada untuk meningkatkan aksesibilitas dalam seluruh tahapan pilkada.
TII mendorong KPU dan Bawaslu untuk melakukan manajemen risiko dengan baik agar kualitas dan integritas penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap terjaga. Jika risiko-risiko ini tidak diantisipasi dan diatasi dengan baik, dapat berdampak pada penurunan kualitas penyelenggaraan Pilkada 2024.