Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, menyatakan bahwa tujuh dari 18 partai politik di daerah tersebut tidak patuh dalam penggunaan dana kampanye (LPPDK) untuk Pemilu 2024. Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman, mengatakan bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) telah memberikan status tersebut setelah melakukan audit LPPDK parpol di Kabupaten Manokwari.
Sidarman menjelaskan bahwa tujuh partai politik dinyatakan tidak patuh, sementara sebelas partai lainnya dinyatakan patuh berdasarkan audit yang dilakukan oleh KAP. Status tersebut tidak berdampak pada sanksi hukum dan tidak mempengaruhi hasil Pemilu 2024.
Meskipun demikian, peserta pemilu yang tidak melaporkan keuangan kampanye dan LPPDK dapat dikenai sanksi berupa pembatalan atau tidak ditetapkan sebagai calon terpilih sesuai dengan pasal 118 PKPU No. 18/2023. KPU Manokwari telah mengumumkan hasil audit KAP terkait LPPDK kepada parpol peserta pemilu dan Bawaslu Manokwari sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, KPU Manokwari juga telah mengumumkan ringkasan penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang diterima oleh masing-masing partai politik, dengan jumlah dana yang bervariasi. Proses audit ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan peserta pemilu dalam menggunakan dana kampanye.
Artikel ini ditulis oleh Ali Nur Ichsan dan disunting oleh Guido Merung.