Psikolog pendidikan anak dan remaja dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Novi Poespita Candra S.Psi M.Si menjelaskan bahwa orang tua dapat mengizinkan anak memiliki akses internet sendiri asalkan mereka sudah memahami literasi digital dan etika berinternet.
Menurut Novi, batas usia minimum untuk menggunakan internet mandiri adalah 13 tahun dengan persiapan literasi digital, etika, serta pemahaman akan dampak positif dan negatif dari dunia digital dan media sosial. Di usia ini, diharapkan anak telah mampu membuat keputusan secara bijaksana dan siap secara mental untuk menghadapi dunia digital.
Selain itu, disarankan untuk membuat kesepakatan antara orang tua dan anak terkait penggunaan gadget, seperti menetapkan satu hari tanpa gadget, bermain bersama sebagai keluarga, dan menetapkan batas waktu layar untuk semua anggota keluarga agar tidak melebihi 3 jam.
Novi juga menekankan pentingnya melakukan kegiatan bersama yang memberikan pengalaman fisik, kognitif, emosi, dan sosial serta membatasi akses internet yang tidak sehat. Dia berharap pemerintah dapat memberlakukan regulasi ekonomi terkait aturan penjualan gadget atau HP dengan batasan usia tertentu untuk melindungi anak-anak dari konten yang merugikan secara mental.