Komunikolog Universitas Dian Nusantara (Undira) Jakarta, Tamil Selvan, menyatakan bahwa pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 tidak akan tertunda meskipun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Tamil, gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi pelantikan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sebagai hasilnya, KPU telah menetapkan secara resmi pemenang Pilpres 2024 dan pelantikan dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.
Tamil menegaskan bahwa putusan PTUN tidak akan membatalkan putusan MK, dan bahwa gugatan PDIP dianggap sebagai bentuk kekecewaan terhadap kekalahan dan ketidakmenerimaan terhadap kemenangan Prabowo-Gibran. Dia menyatakan bahwa tuntutan tersebut merupakan bagian dari strategi politik PDIP untuk memperkuat posisinya dalam pemerintahan.
KPU telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, dan menegaskan bahwa tidak ada lembaga peradilan yang dapat membatalkan keputusan tersebut. Meskipun PDIP telah mengajukan gugatan, tetapi pasangan calon Prabowo-Gibran telah diakui sebagai pemenang oleh lawan politiknya sendiri.
Kesimpulannya, pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 tetap berjalan sesuai rencana, dan gugatan PDIP dianggap sebagai bagian dari dinamika politik saat ini.