Wakil ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada rakyat Indonesia yang sudah memilih pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Hal itu disampaikan Titiek usai penetapan pemenang Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
“Terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama yang memilih Pak Prabowo dan Mas Gibran. Memercayakan beliau berdua untuk memimpin negeri ini,” ujar Titiek.
Dia merasa bersyukur atas penetapan Prabowo Subianto sebagai Presiden Indonesia terpilih. “Kita puji syukur ke hadirat Allah SWT, akhirnya Pak Prabowo bisa terpilih. Pemilih juga kira-kira 96 juta rakyat Indonesia, ya,” katanya.
Putri Presiden Soeharto ini juga memohon doa dari seluruh rakyat Indonesia untuk Prabowo dan Gibran. Titiek berharap pasangan ini diberikan kesehatan dan petunjuk dalam memimpin negeri ini.
“Kita doakan semuanya mudah-mudahan beliau bisa mengangkat bangsa ini dari kemiskinan, kebodohan, dan Indonesia menjadi negara yang maju dan disegani oleh negara-negara tetangga,” tutur Titiek.
Selain itu, dirinya tak menjawab pertanyaan awak media ketika ditanya apakah siap mendampingi Prabowo.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
“Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Hasyim melanjutkan, “Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.”
Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.