Plt Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali telah berhasil menyelesaikan dualisme jabatan Sekretaris Provinsi Malut, dimana jabatan tersebut sebelumnya dipegang oleh Plh Salmin Janidi yang kini telah dikembalikan kepada Sekretaris Provinsi definitif Samsuddin A Kadir setelah mengalami polemik.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemprov Maluku Utara, Rahwan Suamba mengatakan bahwa Plt Gubernur Al Yasin Ali telah bertemu dengan kedua pejabat tersebut dan sepakat untuk mengakhiri polemik terkait jabatan Sekretaris Provinsi Malut yang akhirnya dikembalikan kepada Samsuddin A Kadir. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Plt Gubernur Malut tertanggal 22 April 2024 nomor 821.2.2/KEP/JPTM/08/IV/2024 yang ditandatangani oleh Al Yasin Ali.
Rahwan juga mengungkapkan bahwa Plt Gubernur Malut telah bertemu dengan Samsuddin A Kadir dan Salmin Janidi di Jakarta untuk berkomitmen menghentikan segala polemik dan fokus untuk menjalankan birokrasi dengan baik. Jabatan Plt Sekretaris Provinsi Malut yang sebelumnya dijabat oleh Salmin Janidi dikembalikan kepada Samsuddin A Kadir yang merupakan pejabat definitif Sekretaris Provinsi Malut.
Masalah dualisme jabatan Sekretaris Provinsi Malut ini telah menjadi sorotan dan menimbulkan banyak kelemahan di internal Pemprov Malut. Dengan dikembalikannya jabatan tersebut ke Samsuddin A Kadir, diharapkan fokus seluruh jajaran di Pemprov Malut akan lebih maksimal dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada publik.
Untuk memperkuat soliditas, pihak terkait berencana menggelar apel gabungan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 29 April 2024. Sebelumnya, Kemendagri telah memblokir Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan APBD tahun 2024 karena pencopotan Sekprov Malut Samsuddin A Kadir dan tiga pejabat eselon II yang dianggap tidak prosedural.
Namun, dengan dikembalikannya jabatan Sekretaris Provinsi Malut kepada Samsuddin A Kadir, SIPD yang sebelumnya diblokir telah kembali dibuka oleh Kemendagri pada tanggal 26 April 2024.