KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan sebagai wakil rakyat. Pelantikan calon anggota DPRD terpilih dijadwalkan pada bulan September 2024, menurut Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi.
Kewajiban pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Caleg yang terpilih untuk DPR, DPD, atau DPRD provinsi/kabupaten/kota harus melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Jika caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN tepat waktu, proses pelantikan mereka dapat terganggu dan keputusan akhir ada di tangan Kemendagri.
KPU telah meminta partai politik peraih kursi legislatif untuk mendorong caleg terpilih agar segera melaporkan LHKPN. Batas waktu pelaporan adalah 21 hari sebelum acara pelantikan. Bukti pelaporan LHKPN harus diserahkan ke Kemendagri sebagai syarat wajib sebelum pelantikan dilakukan.
KPU telah menetapkan perolehan kursi dan 45 caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kepri 2024. Hasil pleno akan diserahkan ke Pemprov Kepri dan kemudian ke Kemendagri. Jadwal pelantikan, penetapan, dan alat kelengkapan DPRD mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Kemendagri memiliki wewenang untuk menetapkan jadwal pelantikan calon anggota DPRD terpilih, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seperti yang diungkapkan oleh Indrawan, KPU yakin caleg terpilih akan mematuhi ketentuan terkait pelaporan LHKPN.