KPU Kota Mataram Mulai Sosialisasi Persiapan Pencalonan Calon Perseorangan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah memulai proses sosialisasi untuk persiapan pencalonan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram 2024.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, SDM, dan Kehumasan KPU Kota Mataram, Muslih Syuaib. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran anggota KPU dan diikuti oleh lebih dari 50 peserta dari berbagai elemen masyarakat di Mataram pada hari Sabtu.
Dalam kesempatan tersebut, Muslih menjelaskan bahwa salah satu syarat bagi calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram 2024 adalah mendapatkan dukungan minimal sebesar 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Kota Mataram, yang berjumlah 315.549 pemilih.
Menurut Muslih, paket calon perseorangan harus mendapatkan dukungan sebanyak 26.822 tersebar di empat kecamatan dari enam kecamatan di kota tersebut untuk dapat maju mencalonkan diri. Dukungan harus diserahkan dalam bentuk fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari pemilik KTP.
Proses penyerahan dukungan calon perseorangan akan berlangsung mulai tanggal 5 hingga 7 Mei 2024, dengan penyerahan dukungan dimulai pada tanggal 8 Mei 2024. Setelah itu, dilakukan tahapan verifikasi faktual untuk memastikan keaslian dukungan yang sudah diserahkan.
KPU Kota Mataram memberikan peringatan agar dokumen dukungan disiapkan dengan baik dan lengkap, karena jika tidak memenuhi syarat, berkas tersebut akan ditolak. KPU berharap agar masyarakat yang ingin maju dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram 2024 melalui jalur perseorangan mempersiapkan administrasi dukungan dengan baik dan tidak asal-asalan.