Jelang Hari Kemerdekaan Indonesia ke-74, semangat nasionalisme semakin terasa di kalangan masyarakat. Banyak warga yang memasang bendera Merah Putih di pekarangan rumah sebagai bentuk cinta terhadap tanah air.
Ukuran bendera Merah Putih bervariasi tergantung tempat penggunaan atau pemasangannya, dengan setiap ukuran dirancang sesuai konteks dan lokasi agar menampilkan simbol kebanggaan bangsa dengan baik. Ketentuan ukuran bendera ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Ada beberapa ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan kegunaannya, antara lain:
– 200 cm x 300 cm: untuk lapangan Istana Kepresidenan
– 120 cm x 180 cm: untuk lapangan umum
– 100 cm x 150 cm: untuk ruangan, kapal, dan kereta api
– 36 cm x 45 cm: untuk mobil Presiden dan Wakil Presiden
– 30 cm x 45 cm: untuk mobil pejabat negara dan pesawat udara
– 20 cm x 30 cm: untuk kendaraan umum
– 10 cm x 15 cm: untuk meja
Ada larangan terkait pemasangan bendera Merah Putih, seperti merusak, merobek, atau membakar bendera, serta penggunaan bendera untuk kepentingan komersial. Selain itu, ada aturan terkait harga bendera Merah Putih yang bervariasi tergantung ukuran dan bahan yang digunakan. Bendera ukuran 120 cm x 180 cm biasanya dijual dengan harga 80.000 hingga 100.000 rupiah.
Sumber: ANTARA News