Pada Rabu, 8 Mei 2024 pukul 04:00 WIB, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman agar dapat mengembangkan dan memperkuat sektor jasa keuangan syariah di Indonesia. Kerja sama tersebut mencakup peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, serta pemberian pelayanan terhadap pengaduan dan perlindungan konsumen.
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin menyampaikan pentingnya menjalin kerja sama dengan semua pihak terkait untuk membangun umat dan negara Indonesia. Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Iskandar mengapresiasi nota kesepahaman antara OJK dan MUI yang diharapkan dapat mengembangkan ekonomi syariah dan bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
Sinergi antara tugas dan fungsi OJK serta MUI menjadi langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan syariah. Nota kesepahaman yang disepakati meliputi pengembangan sektor keuangan syariah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pelayanan terhadap pengaduan dan perlindungan konsumen, kegiatan kajian dan penelitian, penyediaan narasumber dan informasi, serta bidang kerja sama lainnya.
Dalam implementasi nota kesepahaman ini, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai teknis kerja sama tersebut. Hal ini bertujuan untuk memperkuat sektor jasa keuangan syariah dan mewujudkan partisipasi masyarakat secara inklusif dalam pembangunan nasional melalui produk dan layanan keuangan syariah yang sesuai dengan prinsip syariah.