Selasa, 14 Mei 2024 – 17:36 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha yang dimiliki oleh Ustaz Yusuf Mansur, yaitu PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Penceramah terkenal itu merespon hal tersebut dengan ikhlas dan legowo.
“Baca Juga:
OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Ini Sederet Masalahnya!
“Enggak apa-apa, semoga jadi ibadah dan amal saleh dan jadi jariyah. Gimana niat, kan niat sudah dicatat Allah. Pengen memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah,” kata Yusuf saat dihubungi VIVA Bisnis, Selasa, 14 Mei 2024.
Pencabutan oleh OJK ini dilakukan pada 8 Mei 2024, karena PAM terbukti melakukan pelanggaran di sektor pasar modal hingga tidak memiliki pegawai. Yusuf juga memastikan dengan pencabutan ini, tidak ada dana nasabah yang menjadi utang perusahaan.
“Baca Juga:
Hati-hati, Begini Modus Baru Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal hingga Tawaran Pekerjaan
“Dan yang tidak kalah penting, enggak ada uang orang juga yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Enggak ada, bisa ditanyakan ke OJK,” tegasnya.
Ia menyebut, saat ini dia sudah ikhlas atas pencabutan yang dilakukan oleh OJK. Ustaz Yusuf pun berdoa agar ke depannya bisa kembali diberi kesempatan yang lebih baik.
“Baca Juga:
OJK Sebut Transaksi Kripto Capai Rp 158,84 Triliun per Maret 2024
“Dan semoga Allah mengampuni saya dan kawan-kawan semua. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik,” terangnya.
Yusuf juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada OJK yang selama ini sudah membantu memberi kesempatan untuknya. Dia pun menyatakan siap untuk belajar mengeksekusi ide yang lebih baik.
“Makasih kepada OJK, yang selama ini udah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya. Semoga enggak kapok juga d…