Pada tahun 2022, Paskibraka beralih ke Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 5 April 2022.
BPIP akan mengkoordinasikan Program Paskibraka yang berfungsi sebagai lembaga yang menangani pembinaan ideologi Pancasila. Sejak tahun 2022, Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) berada di bawah koordinasi BPIP.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengkader calon pemimpin bangsa dengan karakter Pancasila. Pembekalan bagi Paskibraka tidak hanya terbatas pada pelatihan baris-berbaris, tetapi juga melibatkan Pembinaan Ideologi Pancasila, pemantapan nilai-nilai kebangsaan, dan pendampingan oleh pengasuh atau pamong melalui pendekatan Sistem Desa Bahagia.
Paskibraka, selain tugas tradisionalnya menaikkan dan menurunkan Sang Merah Putih dalam upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Hari Lahir Pancasila, juga disiapkan untuk menjadi Duta Pancasila. Pelaksanaan Program Paskibraka dilakukan oleh BPIP bekerja sama dengan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I Jakarta dan Lemhannas RI.
Dasar hukum pelaksanaan Program Paskibraka termasuk Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2022 dan Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2022. BPIP memastikan pelatihan intensif dan standar bagi anggota Paskibraka serta bekerjasama dengan pemerintah daerah dan sekolah-sekolah dalam seleksi dan persiapan Paskibraka di seluruh Indonesia.
Paskibraka tidak hanya berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan, tetapi juga dalam acara kenegaraan lainnya untuk memperkuat rasa nasionalisme dan persatuan bangsa. Program Paskibraka menjadi simbol kebanggaan bagi bangsa Indonesia.