Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang. Sebanyak 10 orang camat telah diperiksa di gedung KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap camat dari beberapa wilayah di Kota Semarang. Camat yang diperiksa antara lain adalah Camat Tembalang, Camat Mijen, Camat Semarang Barat, Camat Semarang Timur, Camat Banyumanik, Camat Gayamsari, Camat Tugu, Camat Semarang Selatan, Camat Gunungpati, dan Camat Genuk.
Meskipun demikian, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua camat lainnya terkait pekerjaan dari penunjukan langsung.
Penyidikan yang dilakukan KPK mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang dari tahun 2023 hingga 2024, pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi. Beberapa pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor-kantor instansi dan organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kota Semarang. Selain menggeledah, penyidik KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang. Identitas dan detail lebih lanjut mengenai kasus ini akan diumumkan setelah penyidikan selesai.