Lingkar.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada memberikan kejutan baru. MK memiliki sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Dengan ini, partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah (Cakada) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024 seperti dilansir dari CNN). Hakim mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada karena Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dianggap tidak konstitusional. Isi dari Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada adalah sebagai berikut:
“Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”
Sementara itu, MK juga mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Contoh isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK adalah sebagai berikut:
“Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:”
MK juga menentukan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh persentase suara tertentu tergantung pada jumlah penduduk dalam provinsi untuk dapat mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Demikianlah hasil dari putusan MK terkait UU Pilkada yang memberikan penafsiran baru terhadap persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan calon kepala daerah.