HomeBeritaKebijakan Kesehatan Berdampak Negatif...

Kebijakan Kesehatan Berdampak Negatif pada Penerimaan Negara?

Jumat, 30 Agustus 2024 – 22:32 WIB

Jakarta, VIVA – Berbagai industri terdampak secara ekonomi dengan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Termasuk salah satunya industri hasil tembakau (IHT).

Baca Juga :

Bakal Ada Pelabuhan Khusus 7 Barang Impor Dinilai Bisa Bantu Industri Dalam Negeri

Ekonom Universitas Brawijaya, Prof Candra Fajri Ananda, mengungkapkan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek dalam penerapan kebijakan PP Kesehatan. Khususnya, karena kebijakan ini tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan tetapi juga pada ekonomi nasional.

“Kebijakan IHT perlu dipertimbangkan berbagai aspek, yang artinya tidak hanya pertimbangan kesehatan, termasuk juga Tenaga kerja, tembakau (pendapatan petani), penerimaan negara, dan industri. Kita berharap ada road map IHT ke depan yang lebih jelas dan diamini oleh seluruh stakehodlers,” ujar Candra dikutip dari keterangannya, Jumat, 30 Agustus 2024.

Baca Juga :

Target Penerimaan Cukai Naik, Pabrik Rokok Bisa Kurangi Produksi hingga PHK

IHT penyumbang penerimaan negara terbesar lewat cukai

IHT penyumbang penerimaan negara terbesar lewat cukai

INDEF sebelumnya, pada Desember 2023, mempublikasikan rekomendasi kebijakan mengenai dampak RPP Kesehatan terhadap industri tembakau. Dalam penelitian tersebut, INDEF memaparkan tiga skenario, pembatasan jumlah kemasan, pemajangan produk di etalase, dan pembatasan iklan tembakau.

Baca Juga :

Ilham Habibie Tekankan Sektor Industri Penting untuk Dorong Pertumbuhan 6 Persen

“Jika ketiga skenario tersebut diterapkan secara bersamaan maka akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan sebesar Rp52,8 triliun. Hal ini disebabkan karena berkurangnya penerimaan cukai dan jenis pajak lainnya sebagai imbas dari pengenaan pasal-pasal yang merugikan sektor IHT dan sektor yang terkait lainnya,” ujar Peneliti INDEF, Tauhid Ahmad dalam laporan tersebut.

Dalam PP Kesehatan yang telah disahkan termuat pasal tentang pembatasan jumlah kemasan, pemajangan produk etalase, dan pembatasan iklan tembakau. Hal itu artinya kekhawatiran penurunan penerimaan negara berdasarkan penelitian INDEF berpotensi terjadi.

Berdasarkan data BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2024 menurun dari Triwulan I ke Triwulan II, dari 5,11 persen menjadi 5,05 persen. Jawa menjadi pulau yang paling berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini juga berarti bahwa kegiatan ekonomi sebagian besar terjadi di sana, termasuk Jawa Timur, provinsi dengan kontribusi terbesar dalam hal produksi tembakau.

Bea Cukai bahas kelanjutan pembangunan KIHT

Bea Cukai bahas kelanjutan pembangunan KIHT

Di sisi lain, PP Kesehatan berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap sektor-sektor yang sangat bergantung pada tenaga kerja, seperti industri hasil tembakau (IHT). Pembatasan yang diatur dalam PP ini, seperti pengurangan jumlah kemasan, pembatasan iklan, dan pembatasan pemajangan produk tembakau, diproyeksikan akan menurunkan produksi dan mengakibatkan kerugian ekonomi bagi petani tembakau dan pelaku industri lainnya.

Pelemahan dan penurunan produksi ini bisa memicu pengurangan tenaga kerja, mengingat sektor tembakau adalah salah satu sektor yang padat karya. Ketika industri mengalami penurunan, pengurangan tenaga kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu konsekuensi yang hampir tak terelakkan.

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa selama periode Januari-Juni 2024, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 32.064 orang, meningkat 21,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan data BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2024 menurun dari Triwulan I ke Triwulan II, dari 5,11 persen menjadi 5,05 persen. Jawa menjadi pulau yang paling berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini juga berarti bahwa kegiatan ekonomi sebagian besar terjadi di sana, termasuk Jawa Timur, provinsi dengan kontribusi terbesar dalam hal produksi tembakau.

Halaman Selanjutnya

Berita populer

Semua Berita

Capai Swasembada Energi: PHE Catat Pertumbuhan Produksi Migas 5% dalam 3 Tahun

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina telah mencatatkan...

Tur Eropa 2025: Muse Rilis Lagu Baru ‘Unravelling’ di Finlandia

Muse membuka tur Eropa 2025 dengan konser di Helsinki yang memukau....

Bandara Tersibuk di Asia Tenggara 2025: 3 Bandara Indonesia

Perjalanan udara di Asia mengalami peningkatan signifikan setelah pandemi, memperkuat posisi...

Hail Mister Roster: Kembalinya IGMO ke Akar Hard Rock

Pada 13 Juni 2025, IGMO, unit rock asal Kediri, merilis "Hail...

Baca Sekarang

Capai Swasembada Energi: PHE Catat Pertumbuhan Produksi Migas 5% dalam 3 Tahun

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina telah mencatatkan kinerja operasional positif pada tahun 2024. Produksi migas mereka melebihi 1 juta barel setara minyak per hari, mencapai 1.045 MBOEPD. PHE menjadi kontributor utama minyak dan gas nasional, dengan pertumbuhan produksi rata-rata tahunan sebesar 5% dalam...

Tur Eropa 2025: Muse Rilis Lagu Baru ‘Unravelling’ di Finlandia

Muse membuka tur Eropa 2025 dengan konser di Helsinki yang memukau. Mereka menampilkan lagu baru berjudul "Unravelling" untuk pertama kalinya, mengawali era baru bagi Muse. Penampilan ini diawali dengan teaser video yang memancing antusiasme penggemar sehari sebelum konser. "Unravelling" sendiri menampilkan perpaduan musik elektronik yang futuristik namun...

Bandara Tersibuk di Asia Tenggara 2025: 3 Bandara Indonesia

Perjalanan udara di Asia mengalami peningkatan signifikan setelah pandemi, memperkuat posisi kawasan ini sebagai pusat penerbangan internasional dan regional terkemuka. Dari Singapura hingga Indonesia, bandara di Asia Tenggara melaporkan peningkatan lalu lintas penumpang pada awal tahun 2025. Beberapa bandara tersibuk di Asia termasuk Bandara Changi Singapura, Bandara...

Hail Mister Roster: Kembalinya IGMO ke Akar Hard Rock

Pada 13 Juni 2025, IGMO, unit rock asal Kediri, merilis "Hail Mister Roster" sebagai single kedua dari album ke-2 mereka berjudul ‘Absurd, Artificial, Potential’. Lagu ini menandai kembalinya IGMO ke akar hard rock yang telah menjadi ciri khas mereka sejak debut. Lagu ini bercerita tentang pengalaman pribadi...

Cara Mutasi atau Balik Nama PBB di Jakarta: Panduan Lengkap

Mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan proses administratif yang dilakukan untuk mengubah data kepemilikan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB. Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, proses ini umumnya terjadi setelah terjadi peralihan hak atas tanah atau...

Perjalanan Chilli Beans dari Budokan ke Summer Sonic: Mengatasi Rintangan ‘Pain’

Chilli Beans kembali dengan rilisan terbaru berjudul "pain", mengikuti kesuksesan single sebelumnya "tragedy." Single ini menjadi pemanasan untuk peluncuran EP kelima mereka, 'the outside wind', yang dijadwalkan rilis pada 25 Juni. Lewat "pain", Chilli Beans menggali tema rasa sakit dalam diam dengan lebih tajam dan emosi yang...

OJK Soroti Pihak Internal Komplikasi Kasus Fraud Bank Woori

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan terkait dugaan fraud yang terjadi di PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (BWS) dengan diperkirakan jumlah skandal mencapai US$78,5 juta. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa indikasi fraud ini diduga melibatkan pihak internal bank dan nilai...

Dahlan Iskan Soroti Penunjukan Direksi BUMN oleh Danantara

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014, Dahlan Iskan, mengungkapkan kekhawatirannya terkait penunjukan direksi dan komisaris BUMN setelah kehadiran Danantara. Meskipun BUMN sekarang berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), penunjukan pejabat perusahaan masih mengandalkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian BUMN. Menurut...

The Crackers vs Tren Lagu Cinta: Analisis ‘Does It Have To Be About Love?’

The Crackers kembali membuat pernyataan berani di kancah musik independen dengan merilis single teranyar bertajuk "Does It Have To Be About Love?", sebuah lagu yang menyodorkan kritik terhadap obsesi dunia musik pada tema cinta. Dirilis sebagai bagian dari "Project Tetralogymilik Stereotypes" yang dijadwalkan rampung pada akhir 2025,...

Penjelasan dan Gejala Masuk Angin: Fakta Medis Terbaru

Penjelasan tentang kondisi masuk angin telah menjadi istilah yang sangat akrab di masyarakat Indonesia. Gejala yang sering kali dianggap sebagai sakit umum ini seperti meriang, perut kembung, atau pegal-pegal. Meskipun dikenal secara umum, istilah "masuk angin" sebenarnya tidak diakui secara resmi dalam dunia medis. Namun, dalam dunia...

Rosan Ungkap Danantara Raih Dividen Rp 150 Triliun Tahun Ini

CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani memperkirakan Danantara akan menerima dividen sebesar US$7 miliar pada tahun ini, setara dengan Rp 120–150 triliun. Menurut Rosan, dividen tersebut akan digunakan untuk mendorong pertumbuhan sektor riil dan menciptakan pekerjaan berkualitas. Dividen sebelumnya yang masuk ke...

8 Pasar Loak Terbaik Bandung: Berburu Barang Antik & Vintage

Bandung tidak hanya terkenal sebagai kota kuliner dan kreativitas, tetapi juga sebagai surga bagi para pecinta barang antik. Kota ini menawarkan berbagai pasar loak yang menjadi tempat incaran kolektor untuk mencari barang-barang bersejarah dan bernilai seni tinggi. Di tempat-tempat tersebut, pengunjung dapat menemukan berbagai barang unik dengan...