Motor listrik menjadi pilihan kendaraan ramah lingkungan yang semakin populer di Indonesia. Selain subsidi dari pemerintah, biaya pajak yang lebih terjangkau membuat banyak orang tertarik menggunakan motor listrik.
Pajak motor listrik terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dengan tarif maksimum 10% dari NJK. Sementara itu, SWDKLLJ bergantung pada jenis kendaraan dan kapasitas mesin yang dikonversi dari daya listrik.
Pemilik motor listrik murni baru dibebaskan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta ada insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Beberapa pemerintah daerah juga memberikan insentif tambahan untuk motor listrik.
Meskipun ada pembebasan PKB dan insentif PPN, pengguna motor listrik tetap harus membayar SWDKLLJ. Estimasi biaya pajak tahunan motor listrik berkisar antara 1,5% hingga 2,5% dari harga jual kendaraan, tergantung pada kategori motor listrik yang dimiliki.
Biaya pajak untuk setiap merek motor listrik tidak bervariasi, dan biaya pengurusan STNK dan plat nomor motor listrik berkisar antara 2 hingga 4 juta rupiah. Proses pengurusan STNK akan dibantu oleh sales di tempat pembelian motor listrik.