Jumat, 13 September 2024 – 13:51 WIB
Jakarta, VIVA – Setelah mengalami pelarangan selama 20 tahun, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Perdagangan, menerbitkan regulasi baru untuk kembali membuka izin ekspor pasir laut.
Baca Juga :
Luhut Cerita Momen Jokowi Terharu Saat Prabowo Ucapkan Terima Kasih di IKN
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, telah menerbitkan revisi dua aturan baru sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Serta, sebagai tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Kedua aturan itu adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’, dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.
Baca Juga :
Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Ma’ruf Amin Ungkap Obrolan dengan Prabowo
“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, dikutip Jumat, 13 September 2024.
Baca Juga :
Jokowi Minta Para Menteri Tuntaskan Pekerjaan Jelang Lengser 20 Oktober
Dia menjelaskan, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Tujuannya untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung, serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.
Selain itu, lanjut Isy, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut, untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Jenis pasir laut yang boleh diekspor sendiri sudah diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
“Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS),” ujarnya.
Diketahui, regulasi perizinan ekspor pasir laut sebenarnya sempat dilarang pemerintah sejak 20 tahun lalu, oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Kala itu, pemerintah membatasi eksploitasi pasir laut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Tujuannya yakni untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau-pulau kecil.
Halaman Selanjutnya
Jenis pasir laut yang boleh diekspor sendiri sudah diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.