Merokok dalam Islam sering menjadi kontroversi, dengan pertanyaan apakah merokok halal, haram, atau makruh menjadi perdebatan di kalangan ulama. Pemahaman hukum merokok dalam Islam didasarkan pada kajian Al-Qur’an, hadits, dan fatwa-fatwa Islam. Meskipun tidak ada dalil eksplisit tentang merokok, prinsip mencegah kerusakan dan menjaga kesehatan menjadi dasar penentuan hukum merokok.
Mayoritas ulama kontemporer memandang merokok sebagai haram karena membahayakan kesehatan. Ayat dalam Al-Qur’an, seperti surah Al-Baqarah ayat 195 dan Al-A’raaf ayat 157, menekankan pentingnya menjaga kehidupan dan menjauhi yang buruk. Banyak kajian medis juga menunjukkan dampak negatif merokok terhadap kesehatan, seperti kanker paru-paru dan penyakit jantung.
Meskipun ada pendapat yang menganggap merokok sebagai makruh, fatwa-fatwa mayoritas menetapkan merokok sebagai haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menegaskan bahwa merokok haram, terutama bagi anak-anak dan wanita hamil. Secara kesimpulan, kebanyakan ulama sepakat bahwa merokok bertentangan dengan prinsip dasar Islam yang mengutamakan menjaga kesehatan dan kehidupan umat manusia.