Disabilitas mental adalah kondisi yang mempengaruhi cara seseorang berpikir, berperilaku, dan berinteraksi dengan orang lain. Penyandang disabilitas mental sering mengalami kesulitan dalam mengelola emosi, membuat keputusan, dan mengekspresikan perasaan. Contoh umum dari disabilitas mental meliputi gangguan bipolar, depresi, gangguan kecemasan, dan skizofrenia.
Di Indonesia, orang dengan disabilitas mental dikenal sebagai Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan dilindungi oleh Undang-Undang Kesehatan Jiwa No. 18 Tahun 2016. Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa disabilitas mental tidak bisa disembuhkan sepenuhnya, tetapi gejala dapat diredakan dengan penanganan yang tepat.
Jumlah penderita gangguan mental terus meningkat, terutama di kalangan orang dengan pendidikan rendah. Perlakuan dan penanganan yang tidak tepat dapat memperburuk kondisi mereka, sehingga pengobatan yang benar sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup ODMK.
Meskipun pengobatan tidak akan menyembuhkan ODMK secara total, terapi dan obat-obatan yang tepat dapat membantu memperpanjang periode remisi dan mengurangi keparahan gejala psikosis.
Penanganan disabilitas mental melibatkan bantuan dokter layanan primer, psikiater, dan profesional kesehatan mental lainnya. Perawatan didasarkan pada rencana individu yang mencakup terapi bicara, obat-obatan, atau perawatan lainnya. Kombinasi terapi dan obat-obatan seringkali menjadi yang paling efektif.
Kepatuhan dalam pengobatan sangat penting untuk mencapai kesembuhan. Terapi kognitif-perilaku, komunikasi keluarga, dan terapi komunitas dapat meningkatkan pemahaman pasien dan mendorong mereka untuk patuh terhadap pengobatan.
Perubahan gaya hidup seperti pola makan sehat, olahraga, dan tidur yang cukup juga dapat mendukung kesehatan mental dan pemulihan ODMK. Dukungan sosial dan bantuan diri memiliki dampak besar dalam membantu penyandang disabilitas mental menghadapi tantangan dan meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.