Presiden Republik Indonesia memiliki hak prerogatif yang penting dalam sistem pemerintahan negara ini berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak prerogatif Presiden meliputi keputusan strategis seperti penunjukan menteri, duta besar, dan pejabat tinggi lainnya, serta menetapkan kebijakan luar negeri dan memberikan amnesti dan abolisi.
Hak prerogatif Presiden muncul dari prinsip negara kesejahteraan dan berdasarkan UUD 1945 untuk memperluas cakupan tugas pemerintah di Indonesia. Hak prerogatif Presiden RI meliputi grasi, amnesti, rehabilitasi, dan abolisi.
Contoh hak prerogatif Presiden RI termasuk mengangkat menteri negara, memiliki kekuasaan tertinggi atas TNI, menyatakan perang dan perdamaian, membuat perjanjian internasional, menyatakan keadaan bahaya, mengangkat duta dan konsul, memberikan gelar dan tanda kehormatan, mengangkat dan memberhentikan menteri, menetapkan Perppu, mengangkat anggota komisi yudisial, mengusulkan hakim konstitusi, dan lain-lain.
Hak prerogatif Presiden dirancang untuk memberikan fleksibilitas dalam fungsi pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memungkinkan pengambilan langkah-langkah yang strategis.