Guru merupakan pilar utama dunia pendidikan, berperan sebagai pendidik, pembimbing, dan inspirator bagi murid-muridnya. Dalam setiap jenjang pendidikan, dari SD, SMP, dan SMA guru memiliki tanggung jawab mendidik dan mencerdaskan anak-anak Indonesia.
Di Indonesia, terdapat dua kategori utama guru, yakni guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru swasta. Keduanya sama-sama memiliki peran penting dalam dunia pendidikan, hanya fasilitas, gaji, tunjangan, dan kondisi lingkungan kerja saja yang berbeda.
Guru PNS adalah guru yang memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh pemerintah untuk mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan milik negara. Sebagai PNS, mereka menjalani proses seleksi yang ketat dan diatur oleh peraturan pemerintah melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru PNS mendapatkan gaji dan tunjangan yang berasal dari anggaran pemerintah serta memiliki jaminan kerja yang lebih stabil dan berbagai kesempatan pengembangan karir yang diatur oleh instansi pemerintah.
Gaji guru PNS
Bagi guru yang berstatus PNS, jumlah gaji mereka diatur berdasarkan pangkat dan golongan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Rincian gaji pokok per bulan dan tunjangan yang diterima tergantung pada golongan masing-masing.
Sementara itu, guru PNS di Indonesia juga memiliki hak tunjangan yang serupa dengan ASN lainnya. Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan beras/makan. Ada juga tunjangan khusus bagi guru yang sudah sertifikasi seperti tunjangan kinerja daerah, tunjangan profesi guru, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Guru swasta adalah guru yang mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan yang dimiliki oleh individu atau kelompok. Sistem penggajian guru swasta biasanya kurang stabil, tergantung pada pendapatan dan anggaran dari yayasan pendidikan. Gaji guru swasta tergantung pada beberapa faktor seperti lokasi, tingkat pendidikan, pengalaman mengajar, serta jenis lembaga atau yayasan pendidikan di tempat mereka bekerja. Rata-rata gaji guru swasta di Indonesia pada tahun 2024 berkisar antara Rp3.750.000 – Rp5.500.000.
Meskipun gaji guru swasta mungkin lebih rendah dibandingkan dengan guru PNS, banyak guru swasta yang tetap memilih pekerjaan ini karena fleksibilitas dan lingkungan kerja yang lebih dinamis.