HomePolitikTugas dan wewenang Presiden...

Tugas dan wewenang Presiden RI menurut UUD 1945

Presiden Republik Indonesia memiliki peran yang sangat penting sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Berdasarkan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya, tugas dan wewenang Presiden diatur secara rinci guna menjamin kelangsungan pemerintahan yang efektif.

Presiden sebagai kepala negara memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1). Pasal tersebut menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

Sebagai kepala negara, Presiden mewakili Indonesia di kancah internasional, termasuk menjalin perjanjian, hubungan diplomatik, dan menetapkan kebijakan luar negeri.

Lantas, apa saja tugas dan wewenang Presiden RI menurut UUD 1945 secara rinci? Berikut penjelasannya.

Tugas dan wewenang Presiden RI

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden RI berperan penting dalam kelangsungan negara, dengan menjalankan dua jabatan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, yang keduanya diatur dalam UUD 1945.

Presiden memiliki peran simbolis dan populis dengan hak politik yang diatur oleh konstitusi.

Sementara itu, sebagai kepala pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan eksekutif penuh untuk menjalankan tugas pemerintahan, dibantu oleh Wakil Presiden dan para Menteri dalam kabinet.

Tidak hanya itu, Presiden juga memiliki tugas dalam bidang yudikatif, salah satunya adalah memberikan grasi, abolisi, amnesti, dan rehabilitasi kepada individu-individu tertentu sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.

Tugas dan wewenang Presiden diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif negara.

Ia bertanggung jawab atas pemerintahan, memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, serta berperan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.

Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan

1. Kekuasaan pemerintahan

Presiden memiliki kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar, khususnya pada Pasal 4 ayat 1.

2. Penetapan peraturan pemerintah

Presiden berwenang untuk menetapkan Peraturan Pemerintah dalam rangka melaksanakan Undang-Undang, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2.

3. Pengangkatan dan pemberhentian Menteri

Dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan, Presiden dapat mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 2.

4. Pengesahan rancangan UU

Presiden bertugas untuk mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disepakati bersama menjadi undang-undang, sesuai dengan Pasal 20 ayat

5. Pengajuan rancangan APBN

Rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan memperhatikan masukan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (Pasal 23 ayat 2).

6. Pemilihan anggota BPK

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD, dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).

7. Usulan calon Hakim Agung

Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan kemudian ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).

8. Pengangkatan anggota KY

Anggota Komisi Yudisial (KY) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3).

9. Penetapan anggota MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing tiga orang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden (Pasal 24C ayat 3).

Tugas dan wewenang Presiden sebagai Kepala Negara

1. Kekuasaan Tertinggi Militer

Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, berdasarkan Pasal 10.

2. Pernyataan perang dan perjanjian

Presiden berwenang untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan mengadakan perjanjian dengan negara lain, dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 11 ayat 1).

3. Pernyataan keadaan bahaya

Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya, sesuai dengan Pasal 12.

4. Pengangkatan Duta dan Konsul

Dalam pengangkatan duta, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 dan 2).

5. Penerimaan Duta Negara

Presiden menerima penempatan duta dari negara lain dengan mempertimbangkan masukan dari DPR (Pasal 13 ayat 3).

6. Pemberian Grasi dan Rehabilitasi

Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi dan rehabilitasi, dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) (Pasal 14 ayat 1).

7. Pemberian Amnesti dan Abolisi

Pemberian amnesti dan abolisi dilakukan oleh Presiden dengan mempertimbangkan masukan dari DPR (Pasal 14 ayat 2).

8. Pemberian gelar dan tanda jasa

Presiden berhak memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur oleh Undang-Undang (Pasal 15).

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Berita populer

Semua Berita

“Antara News: Keunggulan dan Informasi Terkini”

Kantor berita ANTARA telah berdiri sejak 13 Desember 1939 dan didirikan...

Perbedaan Antara Cocktail dan Mocktail

Cocktail dan mocktail adalah dua jenis minuman yang sering ditemukan di...

Klaim Saldo DANA Gratis Rp230 Ribu Hari Ini!

Hari ini, Senin, 13 Januari 2025, kesempatan emas bagi Anda yang...

“Suksesnya Tur Jubileum 50 Tahun Boney M 2025 di Pullman Central Park Jakarta”

Konser Boney M 50th Anniversary Tour di Grand Ballroom Pullman Central...

Baca Sekarang

“Antara News: Keunggulan dan Informasi Terkini”

Kantor berita ANTARA telah berdiri sejak 13 Desember 1939 dan didirikan oleh empat tokoh pers nasional di Indonesia. Misinya adalah menjadi perantara aspirasi masyarakat dan kepentingan pers. Meskipun mengalami pasang-surut sepanjang sejarah Indonesia, semangat nasionalisme ANTARA tetap menyala. Setelah kemerdekaan, ANTARA terus berkembang dan berperan dalam pembangunan...

Perbedaan Antara Cocktail dan Mocktail

Cocktail dan mocktail adalah dua jenis minuman yang sering ditemukan di berbagai tempat seperti restoran, bar, dan acara khusus seperti pesta pernikahan atau pertemuan bisnis. Meskipun serupa secara sekilas, keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dari segi bahan, cara pembuatan, maupun tujuan konsumsinya. Artikel ini akan mengulas perbedaan...

Klaim Saldo DANA Gratis Rp230 Ribu Hari Ini!

Hari ini, Senin, 13 Januari 2025, kesempatan emas bagi Anda yang ingin mendapatkan saldo DANA gratis hingga Rp230 ribu. Saldo gratis ini dapat digunakan untuk berbagai transaksi, mulai dari pembelian pulsa hingga pembayaran tagihan. Caranya pun cukup mudah dengan mengikuti beberapa langkah sederhana melalui fitur unik dari...

“Suksesnya Tur Jubileum 50 Tahun Boney M 2025 di Pullman Central Park Jakarta”

Konser Boney M 50th Anniversary Tour di Grand Ballroom Pullman Central Park Jakarta pada Jumat malam (10/01) menjadi momen yang dinantikan oleh para penggemar musik disko. Acara yang dipromosikan oleh Front Row Asia dan didukung oleh Otello Asia menampilkan penampilan memikat dari grup legendaris, Boney M. Konser...

“Rupiah Terkoreksi ke Rp 16.270 per Dolar AS: Analisis Terbaru”

Pada Senin, 13 Januari 2025, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot melemah pada pembukaan perdagangan. Rupiah melemah sebesar 80 poin atau 0,49 persen untuk menempatkan posisinya pada Rp 16.270 per dolar AS. Berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) terakhir pada Jumat...

“Akhiri: Sinyal Emosional dalam Single Baru yang Menjanjikan”

The Signals, sebuah grup musik yang sebelumnya telah merilis beberapa single pada tahun 2023 dan 2024, kembali menghadirkan karya terbaru mereka di awal tahun 2025. Single terbaru mereka yang bertajuk "Akhiri" mengangkat tema tentang hubungan yang berubah menjadi tidak sehat atau toxic relationship. Dalam lirik lagu ini,...

Ketahanan Pangan Tradisional dan Konservasi Alam Masyarakat Baduy Bersama Andy Utama Arista Montana

Ketahanan pangan dan konservasi alam terjalin erat melalui praktik padi huma di Baduy, sebuah warisan budaya yang diperkenalkan dan dijaga oleh Andy Utama Arista Montana.

“Pembangunan Jalan Samota: Prioritas Jembatan Padak Tui”

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah memastikan bahwa pembangunan Jalan Samota akan dilanjutkan pada tahun 2025. Proyek ini mencakup penyelesaian sisa jalan sepanjang 1,2 kilometer dan pembangunan tiga jembatan strategis yang menghubungkan kawasan Samota dengan Labu Sawo hingga Ai Bari. Asisten II Setda Sumbawa, Lalu...

“Japan Supports Prabowo: Promising Discoveries”

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, secara terbuka menyatakan bahwa Jepang siap untuk mendukung program-program prioritas pemerintah Indonesia, khususnya program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Prabowo mengungkapkan bahwa Jepang telah memiliki pengalaman selama 80 tahun dalam menjalankan program makanan bergizi gratis dan mereka tertarik untuk memberikan bantuan kepada Indonesia dalam...

“Angie Kris: Debut EP Internasional & Janji Karier”

Angie Kris, seorang penyanyi dan penulis lagu asal Indonesia, sedang mengejar pendidikan di Sydney, Australia sambil terus meniti karir musiknya. Dikenal sebagai sosok ceria, humoris, dan penuh energi, Angie telah merilis tiga single yang sukses menarik ribuan pendengar, dengan album EP debutnya yang berjudul 'Might Be Teen...

“Pesan Emosional Siswa SD untuk Prabowo: Ompreng Makanan Gratis”

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterapkan untuk para siswa Sekolah Dasar di Depok mendapat sambutan hangat dari para siswa yang merasa terbantu dengan program ini. Salah satunya adalah Regita, seorang siswa kelas 3 SD, yang merasa senang karena uang jajannya tetap utuh berkat adanya program MBG....

“Perjalanan Kereta Api Singkat Mulai 1 Feb 2025”

Mulai 1 Februari 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan bahwa waktu perjalanan kereta api akan semakin singkat sesuai dengan pemberlakuan Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2025 yang akan menggantikan Gapeka 2023. Selain itu, ada perubahan jadwal keberangkatan kereta api. Gapeka adalah pedoman yang mengatur perjalanan kereta api...