Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan ketatanegaraan negara. Meskipun keduanya memiliki fungsi utama yang sama dalam menjalankan fungsi legislatif dalam pembuatan undang-undang, peran dan wewenang keduanya berbeda secara signifikan.
MPR kini tidak lagi merupakan lembaga tertinggi negara, tetapi memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga negara lainnya. Fungsi utama MPR adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) serta melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum. MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden apabila terbukti melanggar hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, DPR merupakan badan legislatif yang lebih luas dalam proses pembuatan undang-undang dan pengawasan kebijakan pemerintah. DPR membahas dan menyetujui rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden dan pemerintah. Selain itu, DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. DPR juga memiliki peran penting dalam menyetujui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
DPR berwenang membentuk dan membahas undang-undang, menyusun undang-undang dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial bersama presiden. Mereka juga memiliki hak untuk membahas dan menyetujui anggaran yang diajukan pemerintah, mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah, serta memiliki hak interpelasi dan angket.
Sementara itu, MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu, serta memutuskan pemberhentian presiden atau wakil presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi jika terbukti melanggar hukum. Jika presiden dan wakil presiden tidak dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang diusulkan oleh partai politik.