Saat akan melamar pekerjaan, calon pekerja perlu menyiapkan kartu kuning. Kartu kuning, atau kartu tanda pencari kerja yang biasa disebut sebagai kartu AK-1, dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini berwarna putih dan berisi informasi pribadi pemilik kartu, seperti nama lengkap, nomor kartu identitas, dan informasi pendidikan. Disnaker merupakan lembaga di bawah Kementerian Ketenagakerjaan yang menyediakan tenaga kerja resmi bagi perusahaan.
Pencari kerja bisa membuat kartu kuning di Disnaker di daerah asalnya sesuai dengan KTP. Kartu kuning berlaku nasional selama 2 tahun dan pemiliknya harus melapor ke dinas ketenagakerjaan setiap 6 bulan jika belum mendapat pekerjaan. Kartu kuning berguna sebagai bukti bahwa pemiliknya masih mencari pekerjaan dan terdaftar di Disnaker, serta dapat meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan karena sering menjadi syarat melamar kerja di berbagai instansi.
Manfaat lain kartu kuning adalah untuk mendata jumlah pencari kerja dan membantu Disnaker dalam perencanaan tenaga kerja. Dengan demikian, ketersediaan lowongan pekerjaan dapat segera diisi oleh pencari kerja yang terdaftar. Sebagai informasi tambahan, ada beberapa artikel terkait, seperti persyaratan umum melamar pekerjaan dan penjelasan tentang gaji satpam. Selain itu, siapkan juga berkas persyaratan untuk melamar kerja dari sekarang.
Artikel ini ditulis oleh Sri Dewi Larasati dan diedit oleh Alviansyah Pasaribu. Copyright © ANTARA 2024.