Jumat, 22 November 2024 – 07:18 WIB
Jakarta, VIVA – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan pada konsumsi barang dan jasa. Berikut daftar PPN di negara ASEAN.
Baca Juga :
PKB: Kenaikan PPN Bukan Harga Mati untuk Penguatan APBN
Di Indonesia, tarif PPN saat ini sebesar 11% sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, rencananya, tarif ini akan naik menjadi 12% paling lambat pada tahun 2025.
Lantas, dibandingkan negara-negara lain di ASEAN, seberapa tinggi tarif PPN di Indonesia? Rupanya, dibandingkan negara tetangga, tarif PPN Indonesia termasuk yang tertinggi di ASEAN.
Baca Juga :
Tolak PPN Naik Jadi 12 Persen, YLKI Beberkan Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak
Filipina berada di peringkat teratas dengan tarif PPN sebesar 12%, sedangkan Brunei Darussalam menjadi satu-satunya negara di kawasan ini yang tidak menerapkan PPN sama sekali. Sementara itu, negara-negara seperti Thailand dan Myanmar menawarkan tarif lebih rendah.
Penyesuaian tarif PPN di Indonesia ini diketahui bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan. Berikut daftar lengkapnya seperti dirangkum pada Jumat, 22 November 2024.
Baca Juga :
Pemerintah Harus Jamin Kenaikan PPN 12 Persen Bermanfaat Kembali ke Rakyat
Daftar Tarif PPN di ASEAN
1. Filipina
Filipina memiliki tarif PPN tertinggi di kawasan ASEAN, yakni 12%. Penerimaan pajak ini digunakan untuk mendanai berbagai program sosial dan pembangunan infrastruktur.
2. Indonesia
Di Indonesia, tarif PPN telah dinaikkan menjadi 11% sejak 2022 dan direncanakan naik lagi menjadi 12% pada tahun 2025. Pajak ini merupakan salah satu penyumbang penerimaan terbesar bagi negara.
3. Vietnam
Tarif PPN di Vietnam cukup kompetitif, yakni 10%. Hal ini membuat Vietnam menjadi salah satu tujuan investasi yang menarik.
4. Kamboja
Sama dengan Vietnam, Kamboja menetapkan tarif PPN sebesar 10% yang berlaku untuk barang dan jasa di dalam negeri.
5. Laos
Tarif PPN di Laos juga sebesar 10%, dengan fokus pada peningkatan penerimaan untuk mendukung perekonomian negara.
6. Malaysia
Di Malaysia, pajak penjualan diterapkan pada tingkat 10%, sementara jasa dikenakan tarif lebih rendah, yakni sebesar 8%.
7. Singapura
Singapura menerapkan GST (Goods and Services Tax) sebesar 9%, yang digunakan untuk mendukung program kesejahteraan sosial dan infrastruktur.
8. Thailand
Thailand menurunkan tarif PPN dari 10% menjadi 7% untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
9. Myanmar
Berikutnya, ada Myanmar yang tidak memiliki PPN, tetapi menerapkan pajak komersial dengan tarif umum sebesar 5%.
10. Timor Leste
Timor Leste menerapkan tarif rendah, yaitu 2,5% untuk barang impor dan 5% untuk jasa tertentu seperti hotel dan restoran.
11. Brunei Darussalam
Terakhir, ada Brunei Darussalam. Uniknya, sebagai negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Brunei tidak memungut PPN. Brunei mampu menerapkan sistem ini karena aset hidrokarbonnya, yang merupakan tulang punggung ekonomi Brunei dan menyumbang 60% dari PDB. Selain itu, dengan populasi hanya 444.000 orang, industri hidrokarbon negara ini memberikan kualitas hidup yang nyaman bagi penduduk lokal.
Itulah daftar tarif PPN di negara ASEAN. Indonesia berada di posisi kedua tertinggi setelah Filipina. Kenaikan tarif PPN Indonesia ke 12% akan membuat Indonesia sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi, sejajar dengan Filipina.
Halaman Selanjutnya
1. Filipina