Pemerintah akan menerapkan opsi pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat mulai Januari 2025 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan ini ditetapkan tiga tahun setelah disahkannya UU HKPD pada 5 Januari 2022, dengan harapan penerapan kebijakan tersebut akan dimulai pada awal tahun 2025. Opsi pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan perpajakan daerah dalam UU HKPD yang bertujuan untuk memperluas sinergi dalam pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran pajak. Jenis-jenis pajak daerah yang terkena opsi termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dengan jumlah tarif opsi yang berbeda. Pemilik kendaraan akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak kendaraan bermotor, termasuk opsi BBNKB, opsi PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi. Proses pembayaran pajak kendaraan lebih transparan dengan penambahan kolom keterangan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. Memahami cara perhitungan opsi pajak kendaraan bermotor penting bagi wajib pajak untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi pembayaran pajak secara tepat. Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dapat memicu sanksi administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak. Sumber: Antaranews.