Pada Jumat, 27 Desember 2024, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp 556,53 triliun selama periode Januari hingga November 2024. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 356,16 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp 122 triliun. Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, menyatakan bahwa pertumbuhan transaksi aset kripto yang terus meningkat merupakan indikasi kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia. Pelanggan aset kripto hingga bulan November 2024 mencapai 22,1 juta, dengan 1,3 juta pelanggan yang aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan PFAK pada bulan tersebut. Jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi pada November 2024 antara lain Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Doge Coin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP).
Tommy juga menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah pelanggan tersebut mencerminkan potensi pasar aset kripto di Indonesia yang masih besar, yang akan menjadikan Indonesia sebagai pemimpin pasar kripto di dunia dalam beberapa tahun ke depan. Bappebti terus memperkuat kolaborasi dengan organisasi regulator mandiri, asosiasi, dan para pemangku kepentingan industri aset kripto di Indonesia untuk mengembangkan ekosistem dan tata kelola aset kripto. Selain fokus pada pertumbuhan transaksi, Bappebti, SRO, dan PFAK juga memberikan literasi untuk penguatan perlindungan kepada masyarakat, terutama pelanggan generasi muda. Bappebti berkomitmen untuk mewujudkan aset kripto yang berintegritas dan adaptif serta mendorong CPFAK untuk menjadi PFAK. Saat ini, sembilan perusahaan telah menjadi PFAK, dan diharapkan perusahaan lain yang berstatus CPFAK segera dapat menjadi PFAK demi perkembangan industri aset kripto di Indonesia.