Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan untuk meningkatkan PPN menjadi 12 persen, dengan pengecualian bagi barang-barang kebutuhan pokok masyarakat. Langkah ini dianggap sebagai strategi yang baik jika disertai dengan langkah-langkah mitigasi yang tepat. Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Yustinus Prastowo, peningkatan tarif PPN memerlukan langkah mitigasi yang komprehensif, termasuk pemberian insentif dan kebijakan perlindungan terhadap kebutuhan pokok dan sektor jasa tertentu.
Langkah mitigasi juga harus mencakup pemberian insentif pajak kepada UMKM untuk memastikan agar tetap bersaing. Prastowo juga menyoroti pentingnya edukasi publik tentang manfaat dari kenaikan PPN dalam pembiayaan pembangunan nasional. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan anggaran juga dianggap penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Dengan pendekatan yang terintegrasi dan langkah-langkah mitigasi yang tepat, dampak dari kenaikan PPN diharapkan dapat dikelola dengan efektif tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kenaikan PPN ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan berkelanjutan di Indonesia.