Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), sedang menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi timah di PT Quantum Skyline Exchange. Sidang tersebut diadakan hari ini di Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Tidak hanya Helena Lim, tetapi juga terdakwa lainnya seperti Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan, yang terlibat dalam kasus tersebut turut hadir.
Helena Lim didakwa melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam tuntutan, Helena Lim dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Kasus korupsi timah ini melibatkan penyaluran uang hasil korupsi sebesar 30 juta dolar AS atau setara dengan Rp420 miliar. Selain itu, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli barang mewah untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut.
Selain Helena Lim, terdakwa lainnya seperti Mochtar, Emil, dan MB Gunawan juga dituntut dengan pidana penjara yang berbeda beserta denda dan pembayaran uang pengganti. Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp300 triliun, termasuk kerugian atas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing, pembayaran biji timah, dan kerusakan lingkungan.