Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina. Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan menjelaskan bahwa kehadirannya sebagai saksi dalam kasus tersebut terkait temuan ketika ia masih di Pertamina. Sebelumnya, KPK menetapkan dua pejabat Pertamina sebagai tersangka, yaitu Yenni Andiyani dan Hari Karyuliarto. Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina, divonis sembilan tahun penjara atas tindak pidana korupsi. Setelah diperiksa oleh KPK, Ahok memberikan penjelasan sebagai saksi terkait kasus korupsi LNG Pertamina. KPK akan memberikan penjelasan lebih lanjut, sehingga Ahok tidak perlu lagi menulis biodata dan tinggal mengkonfirmasi.