Pada hari Selasa, 31 Desember 2024, Presiden RI Prabowo Subianto memastikan bahwa peningkatan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tetap berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025. Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut Prabowo, langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan DPR pada tahun 2021 yang sudah dilaksanakan bertahap sejak 1 April 2022. Dia menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 adalah langkah yang diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan informasi bahwa Prabowo Subianto akan memberikan penjelasan terkini terkait kenaikan PPN dalam acara diskusi di Jakarta Barat. Misbakhun menegaskan bahwa keputusan terkait kenaikan PPN hingga 12% adalah wewenang penuh Presiden dan informasi lebih lanjut akan diumumkan oleh beliau dalam waktu yang telah diagendakan.