Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyambut baik rencana pengalihan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Umum Aspakrindo, Robby, menyatakan bahwa perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri kripto. Menurutnya, OJK memiliki reputasi yang baik dalam mengawasi sektor keuangan. Proses peralihan kewenangan tersebut merupakan amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang harus dilaksanakan maksimal dua tahun sebelum 12 Januari 2025. Aspakrindo siap menghadapi peralihan ini dengan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan OJK serta pemangku kepentingan lainnya. OJK juga telah mensosialisasikan peraturan terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto, menekankan perlindungan konsumen dan konsultasi dengan pelaku industri. Pelaku industri juga siap untuk menyesuaikan sistem operasional sesuai standar OJK. Robby mengimbau investor untuk berinvestasi di platform yang berlisensi Bappebti. Dia menegaskan bahwa semua pihak terlibat dalam industri kripto berupaya menjaga stabilitas transaksi dan investasi selama proses peralihan kewenangan. Para pelaku industri juga mendukung pemerintah dalam meningkatkan literasi digital dan pemahaman terkait aset kripto guna meminimalkan risiko penipuan dan kejahatan digital.