Pada tanggal 2 Januari 2025, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk kelompok barang mewah akan sepenuhnya diberlakukan mulai 1 Februari 2025. Sebelumnya, pada bulan Januari, akan dilakukan masa transisi untuk memberikan waktu kepada pelaku usaha dalam menyesuaikan. Transisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha telah menyesuaikan sistem faktur pajak mereka, yang sebagian besar sudah dalam bentuk digital. Pemerintah juga akan memberikan rentang waktu yang cukup bagi para pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sistem dengan baik. Aturan terkait masa transisi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara tertentu, sementara mulai 1 Februari 2025, aturan PPN akan berlaku sesuai dengan Pasal 2 ayat (2). Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan kenaikan PPN menjadi 12% hanya untuk barang mewah juga mendapat pujian dari mantan Dirjen Bea Cukai, Permana Agung Dradjattun.