Pengembalian Kelebihan Pajak PPN 12 Persen bagi Wajib Pajak Sedang Dipersiapkan oleh DJP Kemenkeu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa wajib pajak yang telah melakukan pembayaran dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mendapatkan pengembalian kelebihan pajak. Tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk kelompok barang dan jasa mewah, bukan untuk umum. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa pihaknya sedang merancang skema untuk mengatur proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
Suryo juga telah berdiskusi dengan pengusaha ritel untuk menyusun masa transisi selama tiga bulan bagi pelaku usaha ritel yang telah mengadaptasi sistem dengan tarif PPN 12 persen. Aturan terkait pengembalian kelebihan tersebut akan segera diumumkan oleh pemerintah, sesuai dengan pernyataan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, juga menjelaskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional. Terlebih lagi, DJP Kemenkeu sedang mengatur skema pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk memastikan kesejahteraan wajib pajak.