PT Indodax Nasional Indonesia melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi kripto mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Penyesuaian tarif PPN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya. Tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto ditetapkan sebesar 0,12 persen nilai transaksi.
Sementara itu, transaksi lainnya seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading tetap mengikuti aturan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3 dengan besaran tarif PPN sebesar 11 persen. Indodax menegaskan bahwa PPN hanya dikenakan atas biaya transaksi di platform jual-beli kripto, bukan pada jumlah uang yang didepositkan atau ditarik oleh investor. Pembaharuan tarif PPN ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifat kripto yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional.
CEO Indodax, Oscar Darmawan, memastikan bahwa pengenaan pajak sudah mencakup komponen pajak, biaya CFX, dan lainnya, sehingga tidak ada tambahan biaya lain bagi investor. Indodax melakukan konsultasi intensif dengan otoritas terkait, seperti kantor pajak, dalam penetapan tarif PPN baru untuk memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi para pengguna serta mendukung transparansi perpajakan di Indonesia. Oscar optimis bahwa langkah Indodax akan memberikan manfaat jangka panjang bagi para investor kripto dan terus mendorong perkembangan industri kripto di tanah air.