Pada Sabtu, 4 Januari 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik tidak mengalami perubahan untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada kuartal pertama tahun 2025, dari Januari hingga Maret. Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap 3 bulan dengan memperhatikan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun parameter ekonomi tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun tarif listruk untuk Triwulan I 2025 tetap sama dengan periode sebelumnya. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN akan selalu mendukung keputusan pemerintah dalam mempertahankan tarif listrik untuk mendorong perekonomian nasional dan komitmen PLN dalam menyediakan pasokan listrik yang andal bagi masyarakat. Informasi lebih detail mengenai tarif listrik untuk Triwulan I 2025 dapat diakses melalui situs resmi PLN.