Pada Minggu, 5 Januari 2025, Indodax mengumumkan dukungan penuh terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Dalam rangka menyesuaikan tarif pajak, platform trading kripto menetapkan tarif pajak sebesar 0,12 persen dari setiap transaksi. CEO Indodax, Oscar Dermawan, secara tegas mendukung regulasi perpajakan ini namun menyatakan pandangan yang lebih ideal terkait masa depan industri aset kripto di Indonesia.
Oscar berpendapat bahwa kripto seharusnya tidak dikenakan pajak seperti halnya transaksi keuangan lainnya di pasar modal. Dia berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, mengutip bahwa beberapa negara lain telah menerapkan kebijakan serupa. Pengecualian pajak terhadap aset kripto diharapkan dapat mempercepat adopsi aset digital ini sebagai instrumen keuangan inklusif dan inovatif, serta meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final.
Indodax percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem kondusif bagi pertumbuhan industri kripto. Oscar juga menekankan pentingnya kerja sama dengan institusi terkait dalam mendukung ekosistem kripto di Indonesia. Dia berharap bahwa Indonesia akan mempertimbangkan kebijakan serupa dengan negara-negara lain yang telah menghapus PPN terhadap transaksi kripto. Menjaga regulasi yang jelas dan membangun kepercayaan di sektor aset kripto merupakan langkah penting untuk menjaga pertumbuhan industri kripto di Indonesia.