Pada Minggu, 12 Januari 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa sebanyak 176 eksportir telah diblokir kegiatan usahanya pada akhir tahun 2024 karena tidak mematuhi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam, mengonfirmasi bahwa dari jumlah tersebut, 77 perusahaan telah memenuhi kewajibannya sedangkan 99 perusahaan masih menghadapi pemblokiran layanan ekspor. Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2023 yang mewajibkan eksportir untuk memarkirkan DHE SDA di dalam negeri selama minimal 3 bulan. Pemerintah telah menetapkan sektor-sektor tertentu yang harus mematuhi aturan ini, antara lain pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Peraturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023, memberikan sanksi kepada eksportir yang melanggar kewajiban ini, termasuk tidak menempatkan DHE SDA sesuai ketentuan yang ada. Sanksi tersebut juga menyasar eksportir yang tidak membuka rekening escrow account di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau mengalihkan akun escrow ke dalam negeri jika telah dibuka di luar negeri. Semua langkah ini ditujukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam hal Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam demi mendukung ekonomi yang berkelanjutan.