Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan cukai plastik pada tahun ini karena telah ada kebijakan non fiskal yang mengatur konsumsi plastik, terutama melarang penggunaan kantong plastik. Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Akbar Harfianto menyatakan bahwa kebijakan cukai plastik tidak diikutsertakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Menurut Akbar, kebijakan ini tidak diusulkan dalam APBN 2025 karena terkait dengan pengendalian konsumsi. Pengendalian konsumsi plastik telah dilakukan melalui larangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai bagian dari kebijakan non fiskal.
Akbar menjelaskan bahwa kebijakan pengendalian konsumsi terdiri dari dua instrumen, yaitu kebijakan fiskal dan non fiskal. Saat ini, kebijakan non fiskal dalam bentuk larangan penggunaan kantong plastik telah cukup luas dan efektif. Meskipun demikian, pemerintah tetap membuka kemungkinan untuk menerapkan kebijakan fiskal guna mengendalikan penggunaan kantong plastik. Keputusan untuk menambahkan kebijakan fiskal akan tetap direview guna memastikan relevansi dan prioritasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan cukai plastik tidak akan diterapkan pada tahun ini karena telah ada regulasi non fiskal yang cukup efektif dalam mengendalikan konsumsi plastik. Meskipun demikian, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk melihat kembali dan menambah kebijakan fiskal jika dianggap perlu. Kebijakan ini merupakan upaya untuk mengurangi penggunaan plastik dalam rangka perlindungan lingkungan hidup.