PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mulai menerapkan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025 pada tanggal 1 Februari 2025. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi waktu perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa. Dengan Gapeka 2025, diharapkan akan terjadi pengurangan total waktu perjalanan sebanyak 2.551 menit per hari. Hal ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi penumpang serta meningkatkan kualitas layanan kereta api. Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025 berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur jalannya perjalanan kereta api dengan menyajikan informasi dalam bentuk grafik yang mencakup stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api. Gapeka 2025 memuat penambahan jumlah perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa serta efisiensi waktu perjalanan kereta api penumpang di Pulau Sumatra. Perubahan ini juga mencakup jam keberangkatan kereta api, sehingga penumpang diingatkan untuk memeriksa jadwal yang tertera pada tiket mereka sebelum berangkat. Masyarakat dapat mulai membeli tiket untuk keberangkatan kereta api mulai H-45 dan harus memastikan mengikuti jadwal baru yang berlaku sesuai dengan Gapeka 2025.
