Di Indonesia, penggunaan sepeda motor dilarang untuk melintasi jalan tol. Namun, ada beberapa negara lain yang mengizinkan penggunaan sepeda motor di jalan tol. Setiap negara memiliki ketentuan sendiri terkait kriteria sepeda motor yang diizinkan. Misalnya, di Austria, sepeda motor yang diizinkan harus memiliki kapasitas mesin lebih dari 50cc. Sementara di Bolivia, semua jenis sepeda motor diizinkan untuk masuk jalan tol.
Selain itu, ada juga negara seperti Jerman yang mengizinkan sepeda motor dengan kemampuan mencapai kecepatan di atas 60 km/jam. Sedangkan di Hong Kong, motor dengan kapasitas mesin lebih dari 124cc yang diizinkan. Dan di Filipina, motor dengan kapasitas mesin lebih dari 400cc yang boleh masuk jalan tol.
Ketika menggunakan sepeda motor di jalan tol, penting untuk selalu memperhatikan keselamatan. Karena jalan tol dikenal sebagai jalanan bebas hambatan yang memungkinkan kendaraan untuk melaju dengan kecepatan tinggi. Pastikan untuk mematuhi aturan dan tetap waspada saat berkendara di jalan tol.
Dengan adanya kebijakan ini, pengendara sepeda motor di negara-negara tersebut dapat merasakan kemudahan akses dan mobilitas yang lebih luas. Selalu ingat untuk selalu berkendara dengan aman dan bertanggung jawab, demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.