Pemerintah Indonesia telah menetapkan larangan penggunaan sepeda motor di jalan tol berdasarkan Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2009. Hal ini disebabkan karena jalan tol diperuntukkan bagi pengguna jalan dengan kendaraan roda 4 atau lebih. Di samping itu, Undang-Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 juga menyatakan bahwa jalan tol dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan bobot yang cukup besar.
Pelanggaran terhadap larangan ini juga diperkuat dengan sanksi yang diatur dalam berbagai undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun Malaysia dan Singapura memperbolehkan sepeda motor tertentu untuk menggunakan jalan tol, Indonesia memilih untuk tetap melarang demi menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Ada beberapa alasan yang mendukung keputusan ini, di antaranya adalah tingkat kepatuhan pengendara sepeda motor yang rendah, risiko kecelakaan akibat perbedaan kecepatan antara sepeda motor dan mobil, rute jalan tol yang panjang, serta infrastruktur jalan tol yang didesain khusus untuk mobil roda empat. Sehingga, larangan bagi sepeda motor masuk tol merupakan keputusan yang bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta efisiensi lalu lintas di Indonesia.