Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menurunkan suku bunga untuk pinjaman daring (pindar) di fintech. Saat ini, suku bunga untuk tenor kurang dari 6 bulan adalah 0,3 persen per hari, sedangkan untuk tenor di atas 6 bulan adalah 0,2 persen per hari. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, menyatakan bahwa jika penyelenggara pindar legal tidak mematuhi ketentuan suku bunga tersebut, mereka akan dikenai sanksi oleh OJK. Ahmad juga menegaskan bahwa jika penyelenggara pindar tidak memperbaiki kepatuhan mereka, OJK akan memberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sanksi akan diberlakukan terhadap penyelenggara fintech yang melanggar aturan suku bunga. Sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin dapat diterapkan kepada pelanggar. Penegakan ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara pindar mematuhi ketentuan suku bunga dan memberikan perlindungan kepada konsumen.