Pada Kamis, 23 Januari 2025, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan tanggapannya terkait rencana pemerintah yang mengungkapkan kewajiban bagi eksportir untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (DHE) sebesar 100 persen di Indonesia selama setahun. Kadin menyarankan agar pemerintah memperhatikan aspek likuiditas dan kebutuhan dana investasi para eksportir. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan bahwa langkah ini dapat meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Anindya menjelaskan bahwa tujuan dari penahanan DHE adalah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung perekonomian nasional. Meski demikian, ia juga menyatakan pentingnya memperhatikan cash flow dan kebutuhan likuiditas eksportir agar mereka tidak terkendala dalam melaksanakan impor bahan baku dan barang modal untuk investasi. Anindya menekankan bahwa eksportir juga merupakan importir, khususnya bagi pelaku usaha di sektor industri manufaktur. Selain itu, Anindya berharap agar kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan BUMN dapat terus berjalan tanpa terganggu oleh kebijakan yang kurang mendukung. Dengan demikian, diharapkan rencana tersebut dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, meningkatkan cadangan devisa tanpa merugikan eksportir.