DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu telah mencapai kesepakatan untuk melantik seluruh kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024, yang tidak terlibat dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi, secara serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025. Kesepakatan ini disetujui oleh Komisi II DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu. Pelantikan tersebut mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dari seluruh Indonesia, kecuali di Provinsi Jawa Barat dimana 11 kepala daerah terpilih masih terlibat dalam sengketa hasil Pilkada di MK.
Dari 11 kasus sengketa tersebut, sembilan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sedangkan dua lainnya terkait dengan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Para kepala daerah terpilih di Jawa Barat yang belum dapat dilantik termasuk Asep Japar – Andreas (Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi), Dadang Supriatna – Ali Syakieb (Bupati dan Wakil Bupati Bandung), Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi), dan lain-lain.
Keputusan final Mahkamah Konstitusi atas sengketa ini akan menentukan apakah hasil Pilkada di daerah tersebut tetap sah atau perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Bagi daerah yang tidak terlibat sengketa, pelantikan kepala daerah terpilih akan tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Jakarta, dipimpin oleh Presiden RI. Ini menjadi langkah untuk memastikan kontinuitas pemerintahan di tingkat daerah.