Dewi Soekarno, istri ke-6 dari Presiden RI Soekarno, sedang menjadi sorotan publik setelah dijatuhi hukuman denda sebesar Rp3 Miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang. Kasus ini berawal dari tuntutan karyawan yang di-PHK dari perusahaan milik Dewi pada tahun 2021. Pada tahun 2022, perusahaan tersebut membawa karyawan tersebut ke pengadilan karena terlibat dalam menghasut rekan kerja untuk tidak bekerja di kantor. Awal dari insiden ini terjadi saat Dewi melakukan perjalanan ke Indonesia selama musim pandemi COVID-19 dan karyawan menduga bahwa menantu laki-laki Dewi meninggal karena COVID-19, sehingga mereka khawatir Dewi juga terinfeksi. Para karyawan memutuskan untuk tidak datang ke kantor selama dua minggu untuk menghindari kontak dengan Dewi, namun Dewi tidak menerima keputusan tersebut dan mengakhiri kontrak kerja dua karyawan yang dianggap menghasut karyawan lain. Dibalik kontroversi ini, kehidupan Dewi, yang lahir di Tokyo pada 6 Februari 1940, ikut menarik perhatian publik. Ia memiliki latar belakang dari keluarga sederhana dan memiliki minat dalam seni dan sastra, sehingga ia aktif dalam berbagai seni seperti tarian klasik Jepang, menyanyi, dan drama. Dewi pertama kali bertemu Presiden Soekarno saat berumur 19 tahun dan menikah dengan beliau pada tahun 1962. Setelah Presiden Soekarno meninggal, Dewi pindah ke berbagai negara Eropa sebelum menetap kembali di Tokyo, Jepang pada tahun 2008 di mana ia sukses membangun bisnis kecantikan dan perhiasan serta terlibat dalam industri hiburan televisi Jepang.