Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan tanggapannya terhadap wacana pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi yang terdapat dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Menurut Bahlil, wacana tersebut merupakan upaya yang didasari niat baik untuk mengembalikan roh UUD 1945 Pasal 33. Pasal 33 tersebut menyatakan bahwa seluruh kekayaan negara harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Bahlil menyatakan bahwa wacana ini merupakan bagian dari distribusi kekayaan negara untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pengusaha. Meskipun belum sempat membaca materi secara detail karena baru kembali dari kunjungan ke India, Bahlil akan mempelajari dengan seksama sebelum memberikan komentar resmi. Komunikasi antara DPR yang mengusulkan wacana ini dengan Kementerian ESDM dianggap sebagai bagian dari komunikasi antarlembaga yang harus dipelajari dengan baik sebelum mengambil keputusan.