Pada Selasa, 4 Februari 2025, harga emas internasional mendekati rekor tertinggi baru dalam perdagangan. Hal ini disebabkan kekhawatiran investor terhadap tarif yang dikenakan oleh Presiden AS, Donald Trump, terhadap Kanada, Tiongkok, dan Meksiko yang berpotensi memicu inflasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Menurut laporan dari The Economic Times, harga emas di pasar spot naik tipis menjadi US$2.816,64 per ons setelah mencapai rekor tertinggi sebesar $2.830,49. Sementara itu, harga emas berjangka AS turun menjadi US$2.849,60.
Trump telah menunda penerapan tarif terhadap Meksiko dan Kanada dengan memberikan jeda 30 hari sebagai imbalan atas kesepakatan perbatasan dan penegakan hukum. Namun, tarif terhadap Tiongkok masih tetap berlaku. Meskipun demikian, kemungkinan respon resmi dari Tiongkok terhadap tarif tersebut belum dapat dipastikan sebelum hari Rabu. Pasar menganggap tarif tersebut dapat mengakibatkan inflasi, sehingga permintaan terhadap emas sebagai aset safe-haven meningkat karena dianggap sebagai lindung nilai terhadap ketidakpastian geopolitik dan tekanan harga.
Di pasar domestik, harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencapai Rp 1.650.000 per gram pada hari itu, meningkat Rp 29.000 dari hari sebelumnya dan mencatat rekor tertinggi baru. Harga jual kembali emas juga naik menjadi Rp 1.501.000 per gram, naik Rp 29.000 dari sebelumnya. Variasi harga emas berdasarkan ukuran juga disampaikan, mulai dari lima gram hingga 500 gram. Harga penjualan kembali emas Antam tidak termasuk pajak, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Potongan pajak juga diberlakukan untuk transaksi penjualan dengan nominal di atas Rp 10 juta.